Bawaslu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung
|
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori dan didampingi oleh Wakil Ketua I Budi Prastiyo dan Wakil Ketua II Hendra Pramono.
Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Belitung Sahani Saleh.
Undangan yang hadir, Setda Kabupaten Belitung, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Pimpinan Organisasi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Mulik Daerah, Camat, Kepala Desa (Kades) / Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Belitung dan pihak-pihak lainnya.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung bahwa untuk pembahasan dalam rapat paripurna sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota DPRD yang hadir, sesuai dengan daftar hadir, anggota DPRD yang hadir dalam rapat peripurna kali ini berjumlah 19 orang dari 25 anggota DPRD, untuk itu Rapat Paripurna telah mencukupi syarat untuk dilaksanakan.
Pimpinan sidang Ketua DPRD mempersilahkan Ketua Bapemperda yang diwakili oleh Syamsir dari Fraksi Persatuan Pembangunan untuk membacakan laporan penyampaian Raperda.
Dalam penyampaian laporan Raperda, Syamsir menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Raperda merupakan inisiatif dari DPRD tentang penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Perda ini dimaksud untuk mengatur dan menjadi pedoman serta acuan dalam penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya di Kabupaten Belitung, perlu di berikan nama dalam rangka penyedian informasi terhadap identitas setiap jalan dan fasilitas umum lainnya kepada masyarakat.
Dan Selanjutnya, DPRD Kabupaten Belitung akan melakukan Rapat Paripurna ke-XV pada Hari Selasa 9 Februari 2021 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Belitung terhadap penyampaian Raperda Kabupaten Belitung Tentang Penamaan Jalan dan Sarana Umum Lainnya.
Penulis/Photo : Syahwiyadi
Editor : Zainal Muttaqin