Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau ASN Tidak Terlibat Proses Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung

16

Bawaslu Kabupaten Belitung akan mengawasi secara melekat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Belitung 2024 yang dimulai pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.

Selain itu Bawaslu Kabupaten Belitung juga diberikan mandat untuk mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Kami mengimbau kepada ASN agar tidak mengikuti dan menghadiri deklarasi pasangan calon karena dianggap sebuah pelanggaran netralitas," ujar Heikal pada Selasa (27/8/2024).

Beliau menjelaskan Menpan-RB, BKN, KPU dan Bawaslu, menerbitkan Keputusan Bersama yang mengatur larangan ASN selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, ASN dilarang membuat postingan, membagikan postingan, menyukai postingan atau berkomentar di media sosial para pasangan calon.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dan memanggil para pihak baik pelapor serta terlapor. Kemudian Bawaslu akan membuat rekomendasi yang disampaikan kepada Menpan-RB, BKN ditembuskan kepada Pj Bupati Belitung.

"Nanti yang akan menjatuhkan sanksinya adalah pemerintah bukan Bawaslu," kata Heikal.

Penulis: Muhamad Yusuf

Editor: Heikal Fackar