Bawaslu Kabupaten Belitung Bahas Pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pemilihan Serentak 2024
|
Tanjungpandan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung untuk membahas persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Belitung menjelang Pemilihan Serentak tahun 2024. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum pada Pemilihan Serentak 2024, Rabu (03/07/24).
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, dalam bincangnya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution, menyampaikan beberapa poin penting terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Rezeki Aris Munazar menekankan pentingnya pembentukan Sentra Gakkumdu sebagai upaya untuk memastikan penanganan pelanggaran pemilihan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas pembentukan Gakkumdu, Rezeki Aris Munazar juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Peraturan Bersama mengenai Gakkumdu akan mengalami perubahan signifikan. Perubahan ini mencakup waktu penerimaan laporan yang hanya diterima pada hari dan jam kerja, sementara penanganannya tetap dilakukan pada hari kalender. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution, menyambut baik upaya Bawaslu dalam mempersiapkan pembentukan Sentra Gakkumdu. Lila Nasution menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung Bawaslu dalam penegakan hukum pemilihan. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap pelanggaran pemilihan dapat ditangani dengan cepat dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi mengenai berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam penegakan hukum pemilihan. Kedua pihak sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi guna memastikan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Dengan adanya perubahan Peraturan Bersama Gakkumdu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024. Perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi.
Bawaslu Kabupaten Belitung berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, menjadi salah satu kunci sukses dalam penegakan hukum pemilihan yang efektif dan efisien.
Penulis: Humas Bawaslu Belitung
Editor: Humas Bawaslu Belitung