Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belitung Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bersama Parpol Se-Kabupaten Belitung

Penandatanganan Deklarasi & Komitmen Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Belitung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Senin, (05/12/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Hatika Hotel dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona dan Rina dardini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Zainal Muttaqin, Danramil 01 Tanjungpandan Mayor A.R.M Frengky dan Kapolsek Tanjungpandan yang diwakili oleh Panit Binmas Ipda Wahyudi.

Dihadiri juga oleh perwakilan partai politik Se-Kabupaten Belitung, Bhabinkamtibnas dan Babinsa sebagai peserta kegiatan.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung menghadirkan narasumber internal yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona, dan 2 (dua) orang narasumber eksternal yaitu dari KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan dan dari Akedemisi Penggiat Pemilu Hartian Ramadhan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Rina dardini. Dalam sambutannnya Rina Dardini berharap terciptanya sinergitas antara pemangku kepentingan dalam menyukseskan pemilu tahun 2024 yang aman damai dan Kondusif.

“kami berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi bekal kita bersama untuk berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024” ujar Rina.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri larona mengatakan tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang ingin dicapai peserta dapat mengetahui peraturan Bawaslu yang baru diundangkan pada tahun 2022.

“Selain itu peserta dapat memahami materi muatan dalam pasal atau ayat yang diatur dalam peraturan Bawaslu yang baru diundangakn pada tahun 2022.Melalui sosialisasi ini, agar peraturan Bawaslu yang baru diundangkan dapat dilaksanakan atau implementasi khusunya di Kabupaten Belitung” Ungkap Yerri.

Tag
Tak Berkategori