Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Imbauan Bawaslu Belitung pada Tahapan Kampanye

18

Imbauan Bawaslu Belitung Kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung

Tanjungpandan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menyampaikan imbauan kepada calon bupati dan wakil bupati pada masa kampanye pilkada 2024. Himbauan tersebut termuat dalam surat nomor 128/PM.00.02/K.BB-05/9/2024 yakni imbauan pelaksanaan kampanye yang ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Pasangan calon dan nomor urut peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belitung tanggal 22 September 2024 dan saat ini mulai masa kampanye. "Bawaslu Belitung melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada 2024," kata Rezeki Aris Munazar, Rabu 25 September 2024.

Berikut imbauan Bawaslu Belitung dalam pelaksanaan Kampanye:
1. Melaksanakan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak melanggar larangan dalam Kampanye dan tidak melibatkan pejabat badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah; aparatur sipil negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan
lain/perangkat kelurahan dalam kegiatan Kampanye;
3. Tidak melakukan Kampanye Negatif, Kampanye Hitam dan Politisasi Sara;
4. Tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung
untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara
tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
5. Tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan;
6. Tidak melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU
Kabupaten Belitung untuk masing-masing calon.

Penulis: Muhamad Yusuf

Editor: Heikal Fackar