Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Belitung Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Ke Seluruh Kades Dan PKD
|
Tanjungpandan, Bawaslu Kabupaten Belitung — Salah satu tujuan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Strateginya adalah dengan melakukan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. Menyadari betul fungsi pencegahan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengundang seluruh Kepala Desa dan PKD (Pengawas Kelurahan Desa) se-Kabupaten Belitung, guna memberikan sosialisasi tentang Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, Senin 5 Juni 2023 bertempat di Ballroom Hotel Hatika, Belitung.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung,Yerri Larona, dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel, Panwascam dan PKD Kecamatan Badau dan Sijuk serta Kades se-Kecamatan Badau dan Sijuk.
Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Babel Sahirin dalam sambutannya. Berharap koordinasi antara Kepala desa dan PKD terjalin dengan baik untuk itu lebih lanjut Sahirin menyampaikan perlu andil kepala desa untuk ikut mengawasi tahapan-tahapan pemilu serentak tahun 2024, ia juga mengingatkan bahwa terdapat larangan bagi perangkat Desa yang terlibat dalam politik praktis dan telah diatur pada Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat, artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat termasuk kepala desa”. Ujar Sahirin.
Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri Larona mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan gerakan untuk mengenalkan lembaga Bawaslu serta penguatan Kepala Desa dalam pemahaman pemilu demi terwujudnya netralitas penyelenggaraan desa dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, mencegah terjadinya pelanggaran netralitas dan membangun hubungan koordinatif antara Lurah atau Kades dengan PKD” ungkapnya.
Setelah kegiatan ini dibuka kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama terkait netralitas oleh Kades Sekecamatan Badau dan Sijuk yang di damping oleh PKD .
Sumber : Humas Bawaslu Belitung