Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Optimalisasi Penyebaran Informasi, Bawaslu Kabupaten Belitung Gelar Rapat Pengelolaan Media Sosial Bersama Panwaslu Kecamatan

Ketua Bawaslu Kab. Belitung Heikal Fackar, Anggota Bawaslu Kab. Belitung Yerri Larona dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Belitung  Zainal Muttaqin dalam Rapat pengelolaan Media Sosial bersama Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) di Ruang Rapat Bawaslu Belitung hari Senin (16/01/2023). Foto: Humas Bawaslu Kab. Belitung

Belitung-  Bawaslu Kab. Belitung menggelar rapat pengelolaan Media Sosial bersama Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Se-Kabupaten Belitung dalam rangka optimalisasi penyebaran informasi mengenai pengawasan dan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. Kegiatan  tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung, Senin 16/01/2023. 

Kegiatan Rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar, Yerri Larona, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Zainal Muttaqin dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslucam se-Kabupaten Belitung beserta staf Panwaslucam yang mengelola Media Sosial. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar.

Dalam arahan yang disampaikan sebelum pembukaan, Heikal Fackar  menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengelolaan media sosial oleh kehumasan, “bahwa kehumasan pada era sekarang ini menjadi poin yang sangat penting, karena dari Media Sosial atau pemberitaan yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Panwaslucam sekalian, masyarakat dapat mengetahui apa yang kita kerjakan. Untuk itu pemberitaan atau info-info yang diberikan oleh sahabat-sahabat Panwaslucam harus berpedoman pada aturan yang berlaku berdasarkan surat edaran atau surat keputusan dari Bawaslu RI” ujar Heikal.

Heikal juga berharap surat edaran tersebut dipelajari dan dicermati oleh Panwaslucam sekalian agar dalam membuat berita tidak melakukan kesalahan.

Setelah pembukaan acara rapat tersebut, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang berisi terkait metode pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Belitung oleh Yerri Larona selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. Yerri menekankan bahwa publikasi harus menekankan prinsip informatif dan edukatif, bukan asal-asalan. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa materi yang ditampilkan juga harus dapat mengikuti arus yang lagi viral di media sosial, namun hanya dari segi desain dan teknisnya saja sedangkan untuk konten atau hal – hal prinsip harus mengkuti pedoman lembaga.

Sumber : Humas Bawaslu Kab. Belitung

Tag
Tak Berkategori