Evaluasi dan Persiapan Pencegahan serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
|
Tanjungpandan - Rabu,15 Juni 2022 Bawaslu Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Evaluasi dan Persiapan Pencegahan serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 bersama KPU kabupaten Belitung bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU beserta Staf sekretariat KPU Kabupaten Belitung dan Ketua, Anggota, Koordinator dan Staf Bawaslu Kabupaten Belitung.
Rapat dipandu oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung.
Pemaparan materi sebagai pengantar diskusi oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Belitung yang pada pokoknya menyampaikan ruang lingkup, tugas, wewenang dan mekanisme Bawaslu dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu serta potensi tahapan yang dapat menjadi objek sengketa proses pemilu.
Tanggapan oleh Anggota KPU Kabupaten Belitung Herry Nurjaya yang pada pokoknya menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Belitung atas langkah cepat dan menginsiasi koordinasi persiapan tahapan-tahapan pemilu yang berpotensi dapat menjadi objek sengketa proses pemilu 2024.
Selain itu, Herry menyampaikan bahwa finalisasi penetapan partai politik peserta pemilu ada di KPU RI, untuk Kabupaten/Kota mengikuti apa yang diputuskan oleh KPU RI.
Menurutnya, implikasi hukum terhadap proses tahapan verifikasi peserta pemilu dan penetapan calon dapat sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk saat ini, strategi yang akan dilakukan oleh KPU yakni sosialisasi langsung kepada masyarakat atau peserta pemilu, juga melalui alat peraga sosialisasi seperti spanduk dan baliho dan melalui media cetak/media massa/media sosial serta melalui program relawan demokrasi.
Anggota Bawaslu Yerri Larona menyampaikan beberapa hal terkait dengan potensi sengketa proses pemilu, diantaranya sebegai berikut:Kemungkinan ada multitafsir sebagi contoh extraordinary crime yang tidak dapat menjadi calon, lalu terkait dengan terpidana yang ikut pencalonan yakni apakah tuntutan atau vonisnya yang menjadi acuan dalam tekstual 5 (lima) tahun.
Ia juga menyampaikan Pemilu 2019 sempat akan terjadinya sengketa proses Pemilu terkait dengan statusnya sebagai mantan terpidana, namun hal tersebut tidak sampai masuk dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dengan alasan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai calon anggota legislativ di Kabupaten Belitung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menyampaikan closing statement yang pada pokoknya berharap agar tetap menjaga hubungan baik antara KPU dan Bawaslu serta berharap agar Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis : Humas Bawaslu Belitung