Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Diskusi Bersama Panwascam dan Forkompinda Bangka Barat, Fritz Paparkan 4 Isu Strategis Kerawan Pelanggaran Pemilukada 2020

Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin (Fritz Edward Siregar) saat menyampaikan Isu Strategis Pilkada 2020 dihadapan Panwascam dan Forkompinda Bangka Barat

Bangka Barat— Jelang pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan release resmi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) seluruh Provinsi di seluruh Indonesia. Hasilnya untuk Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk IKP dalam kategori sedang.

Namun menurut Anggota Bawaslu Republik Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Fritz Edward Siregar ada empat isu strategis kerawanan pelanggaran dalam Pilkada 2020 diseluruh Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penyalahgunaan dan wewenang jabatan, isu politik uang, informasi hoaks dan ujaran kebemncian serta proses penetapan Daftar Pemiliah Tetap (DPT).

“kita pernah pada pilkada 2018 selisih nomor satu dan nomor dua ada di perolehan selisih delapan suara, jadi satu suara sangat berarti”, kata Fritz ketika membahas ketegori kerawanan netralitas ASN.

Dirinya juga menjelaskan pengalaman lainnya pada tahun 2017 dirinya bersama jajaran bawaslu harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara bupati dengan selisih 3 suara didalam satu TPS pada suatu Lembaga Pemasyarakatan.

“itu kenapa bisa terjadi, karena lapas itu orang masuk dan keluar dan tidak terdata sehingga mereka kehilangan hak plih”, ucap Fritz.

Bila melihat sejumlah kasus tersebut sejarahnya ada pada Pasal 58 huruf q UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa setiap orang termasuk bupati dan pejabat yang mau jadi kepala daerah harus mundur dari jabatan.

Namun Undang-Undang tersebut diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi bahwa disepakati semua pejabat tidak wajib mundur namun wajib cuti saat masa kampanye.

Fritz juga menjelaskan untuk menjaga keamanan yang maju dalam Pilkada dan yang bukan pejabat ada di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat Kepala Daerah tidak mutasi dan pergantian pejabat.

Bagi kami ini PR penting karena ASN punya kewenangan yang sangat luar biasa dalam dalam mobilisasi masa peserta pemilu”, kata Fritz.

Terakhir dirinya memaparkan dasar hukum Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN ada di pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Penulis dan Foto : Jazzkyanda
Editor : Bawaslu Babel

Tag
Tak Berkategori