Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Vidcon Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Babel Sampaikan Opsi Penyelenggaraan Pilkada 2020 Pasca Ditunda

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Edi Irawan) didampingi Kabag Pengawasan (Hilton Tampubolon) Saat Melakukan Vidcon Penyampaian Opsi Penundaan Pilkada 2020 ke Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung

Pangkalpinang — Usai menggelar rapat terbatas melalui Video Conference (Vidcon) dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edi Irawan langsung menggelar Vidcon dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung, Rabu Sore (01/04/2020).
Vidcon ini digelar untuk menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu RI dan KPU RI dengan Komisi II DPR RI pada Senin (30/03/2020) lalu. Dalam vidcon tersebut Ketua Bawaslu Babel menyampaikan akan ada tiga opsi, apabila Pilkada 2020 tidak dapat dilaksanakan pada bulan September mendatang.
Opsi tersebut yakni Pilkada tetap dilanjutkan pada bulan Desember, Pilkada pada bulan Maret 2021, dan Pilkada pada bulan September 2021, “terkait RDP dengan Komisi II, ada tiga opsi. Pertama penyelenggaraan pemilu lanjutan tetap 2020 pada desember, opsi kedua dilakukan pada tanggal dua Maret 2021 atau opsi ketiga pada bulan September 2021, artinya satu tahun kemudian dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya”, ujar Edi saat menjelaskan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melalui vidcon.
Dalam kesempatan itu Ketua Bawaslu Babel ini juga menjelaskan tindak lanjut pola pengawasan yang harus dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota apabila pelaksanaan Pilkada resmi ditunda,
“terkait pola pengawasan, program pengawasan kawan-kawan Bawaslu Kabupaten/Kota masih dimungkinkan dilaksanakan dengan teknis dilakukan koordinasi dengan pihak lain melalui teknologi informasi atau fasilitas komunikasi”, ujar Edi.
Di akhir paparannya, Ketua Bawaslu Babel ini juga menyampaikan isi dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252 tentang Pengawasan Penundaan Pilkada 2020, menurutnya selama penyebaran wabah Covid-19 berlangsung, jajaran Bawaslu diperintahkan melakukan tugas dan tanggung jawab pengawasan menggunakan fasilitas teknologi informasi,
“itu sebagai bentuk pertanggungjawaban menyangkut amanah tugas dalam pengawasan 2020”, kata Edi.
“Kami juga berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menympaikan laporan terkait pengawasan yang sudah dilakukan, baik hasil pengawasan berkenaan penundaan oleh kpu, penundaan aktifitas pengawasan lainnya sampai dengan penundaan lembaga adhock seperti Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi”, tutup Edi.

Editor : Humas Bawaslu Babel

Tag
Tak Berkategori