Hari Terakhir Rekrutmen Panwascam, Total Pendaftar seebanyak 54 Pendaftar dari 5 Kecamatan se-Kabupaten Belitung
|
BELITUNG, – Rekrutmen Panwascam oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung resmi ditutup, Penutupan rekrutmen itu melalui rapat kelompok Kerja (Pokja) yang belangsung di sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, pada Selasa (27/9/2022) Sore.
Hasil rekapitulasi Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam Kabupaten Belitung, tercatat 54 berkas pendaftar dinyatakan lengkap. Kecamatan Tanjungpandan tercatat 25 pendaftar terdiri 16 laki-laki dan 9 perempuan, Kecamatan Sijuk 12 pendaftar terdiri 10 laki-laki dan 2 perempuan, Kecamatan Membalong 6 pedaftar terdiri 5 laki-laki dan 1 perempuan, Kecamatan Badau 6 pendaftar terdiri 5 laki-laki dan 1 perempuan, serta Kecamatan Selat Nasik 5 pendaftar terdiri 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar mengatakan dari 5 kecamatan tersebut ada 3 kecamatan yang akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran yaitu Kecamatan Membalong, Kecamatan Badau dan Kecamatan Selat Nasik. Seseuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
“Untuk Kecamatan Membalong Dan Kecamatan Badau dikarenakan quota keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen, sedangkan untuk Kecamatan Selat Nasik dikarenakan pemenuhan 2 kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen belum tercapai. Makanya untuk ke tiga kecamatan tersebut di adakan perpanjangan waktu pendaftaran seseuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.”, ujar Heikal.
Lebih lanjut, menurut Haikal, tidak terpenuhinya quota 2 kali kebutuhan dari tiap kecamatan dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya minat masyarakat yang masih minim untuk mendaftar sebagai calon anggota panwascam, pendaftar yang disyaratkan harus berusia minimal 25 tahun, dan sikap konformitas atau kecendrungan untuk mengikuti prilaku orang lain di masyarakat yang masih tinggi, khususnya masyarakat di Kabupaten Belitung.
“Jadi untuk memenuhi quota minimal yang di syaratkan, kami akan memperpanjang masa pendaftaran untuk Kecamatan Membalong, Kecamatan Badau dan Kecamatan Selat Nasik. Untuk waktu pelaksanaannya akan kita umumkan lebih lanjut”, Pungkas Haikal. Berdasarkan Jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024, Perpanjangan pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 1 oktober dan penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 2-8 oktober mendatang, Kemudian untuk pengumuman penelitian berkas administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 oktober mendatang.
Sumber : Humas Bawaslu Belitung