Heikal : Kita Perlu Memitigasi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024
|
Sijuk, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung menggelar Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Swis BelResort Belitung, Senin (17/3/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Em Osykar, unsur Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu), Panwaslu Kecamatan Se-Kab. Belitung, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung.
Ketua Bawaslu Kab. Belitung Heikal Fackar menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memitigasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan pemilu tahun 2024.
“saat ini kami sedang dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, oleh sebab itu, kita perlu memitigasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada tahapan tersebut,” Ujar Heikal Fackar
Usai pembukaan, selanjutnya penyampaian materi dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H, M.Hum, beliau meminta Panwaslu Kecamatan agar dapat terus membaca dan memahami peraturan terkait dengan pelanggaran yang bisa terjadi pada seluruh tahapan pemilu.
“saya berharap Panwaslu Kecamatan dapat terus membaca dan memahami peraturan yang berkenaan dengan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, karena Panwaslu Kecamatan berperan penting dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu,”ungkapnya
Sementara itu, pada pemaparan materinya Em Osykar menyampaikan bahwa pada tingkat Bawaslu Ri sampai dengan Bawaslu Kabupaten Kota dalam mengawasi seluruh tahapan mengedepankan fungsi pencegahan. “Pada tingkat Bawaslu Ri sampai dengan Bawaslu Kabupaten Kota dalam mengawasi seluruh tahapan mengedepankan fungsi pencegahan maka dari itu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini kami Bawaslu melakukan beberapa pencegahan diantaranya pengawasan melekat, pengawasan partisipatif, patroli pengawasan dan membuat posko kawal hak pilih,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bawaslu Belitung