Lompat ke isi utama

Berita

Heikal Sampaikan Beberapa Hal dalam Pelaksanaan Rapat Umum

Foto Bersama

Foto Bersama Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum serta Kampanye Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring Dalam Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Belitung, Kamis (18/01/24). Foto : Humas KPU Belitung

Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung — Menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum serta Kampanye Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring Dalam Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat KPU Kabupaten Belitung, Kamis (18/01/24).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Amir Husin, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Bapak Heikal Fackar beseta staf dan pengurus partai politik Se-Kabupaten Belitung.

Dalam kesempatannya, Heikal menyampaikan agar KPU Belitung memperhatikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan rapat umum serta Kampanye Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring, “Kami melarang kepada seluruh tim kampanye agar dalam pelaksanaan Rapat umum tidak memakaikan kaos/atribut partai politik kepada anak-anak,”Ujar Heikal, dan pada kesempatan ini Heikal menanyakan beberapa hal diantaranya terkait dengan kegiatan kampanye lainnya diperbolehkan atau tidak ketika sedang dilakukan kampanye rapat umum, terkait dengan lokasi kampanye non rapat umum pada tanggal 8 s.d 10 Januari 2024 apakah boleh dilaksanakan dilokasi Rapat Umum.

Kemudian seluruh pertanyaan dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung bapak Amir dan Bawaslu Kabupaten Belitung sudah menyepakati hasil rapat koordinasi yang diadakan oleh KPU Kabupaten Belitung.

Penulis : Humas Bawaslu Belitung

Editor : Humas Bawaslu Belitung