Heikal Sampaikan Hasil Analisis Kajian Hukum terhadap Putusan
|
Tanjungpandan – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar, memaparkan hasil analisis kajian hukum terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Flores Timur Nomor 002/PS.Reg/19.05/X/2018 dalam kegiatan yang diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (13/08/25).
Sebelum memberikan komentar dan analisis, terlebih dahulu Heikal menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kab. Bangka yang telah mempresentasikan materi diskusi dengan lugas dan komprehensif.
Dalam paparannya, Heikal menjelaskan kronologi dan inti perkara yang melibatkan Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur dengan KPU setempat terkait penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Pemilu 2019. Kasus ini bermula dari penolakan KPU yang menganggap LADK diserahkan terlambat, sehingga dicantumkan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu pada tingkat DPRD Kabupaten.
Heikal menegaskan, berdasarkan putusan, tindakan KPU Kabupaten Flores Timur mencantumkan sanksi pembatalan dalam berita acara merupakan bentuk tindakan yang melampaui kewenangan. Karena sesuai PKPU 24 tahun 2018 pasal 71 ayat (2), sanksi pembatalan hanya dapat ditetapkan melalui keputusan KPU RI. Selain itu, penerapan batas waktu yang kaku tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas, konflik norma antara UU dan PKPU, ketidakkonsistenan penegakan aturan antar daerah, dan cacat prosedural dalam dokumentasi menjadi poin penting dalam analisis ini.
Heikal juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang meliputi penguatan kepatuhan pada batas kewenangan, standarisasi acuan waktu nasional, penerapan diskresi terukur untuk keterlambatan teknis, harmonisasi norma UU dan PKPU, keseragaman penegakan aturan, serta perbaikan tata administrasi dan dokumentasi.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kab/kota dapat mengambil pelajaran dari putusan tersebut untuk memperkuat integritas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Muhamad Yusuf
Editor: Heikal Fackar