Lompat ke isi utama

Berita

Imbauan Bawaslu Belitung Kepada KPU Terkait Tahapan Pencalonan

15

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar menyampaikan agar KPU Kabupaten Belitung mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sesuai dengan jadwal tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.

“Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Aris, Senin (26/8/2024).

Ia menambahkan bahwa KPU juga harus melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon dan mendirikan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Belitung guna memberikan informasi terkait dengan proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Belitung.

Hal tersebut guna memastikan seluruh proses pelaksanaan sub-tahapan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 di tingkat KPU Kabupaten Belitung berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau aturan teknis lainnya.

Selanjutnya, apabila dalam pelaksanaannya terdapat adanya laporan atau temuan yang berpotensi munculnya dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten Belitung akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan.

“Kami selaku Badan Pengawas Pemilu juga berharap agar dalam melaksanakan tugasnya KPU Kabupaten Belitung berpedoman pada peraturan perundang-undangan sehingga dalam tahapan pencalonan ini tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.

Penulis: Muhamad Yusuf

Editor: Heikal Fackar