Ingatkan Saksi Parpol, Capres dan DPD Harus Kantongi Surat Mandat Resmi
|
Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung — Bawaslu Belitung memberikan pelatihan kepada para saksi Peserta Pemilu di Hotel Grand Hatika pada Senin (5/2/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman seputar tugas dan fungsi saksi dalam TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menegaskan, para saksi harus mengantongi surat mandat tertulis dari tim kampanye atau paslon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus parpol tingkat kabupaten atau kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
"Jadi tidak boleh saksi datang membawa mandat dari calon legislatif. Jadi yang boleh masuk ke TPS itu hanya yang mendapat surat mandat dari parpol atau calon anggota DPD atau tim kampanye tingkat kabupaten kota," ujar Aris
Para saksi juga memiliki peran penting dalam menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara tetap berjalan jujur dan adil. Sebab, para saksi yang sah dapat memberikan sanggahan atau keberatan jika ditemukan indikasi kecurangan di TPS.
"Makanya hari ini kami undang mereka untuk bimtek agar tahu apa peran mereka selama proses tungsura nanti," kata Aris.
Selain itu, dalam satu TPS, sudah diatur dalam PKPU maksimal saksi dua orang yang tertera dalam surat mandat. Dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari satu peserta pemilu, saksi dapat diterima sepanjang merupakan saksi dari pasangan calon dan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing peserta pemilu.