Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Kampanye di Media Sosial pada Masa Tenang

Dokumentasi Rakor

Suasana Kegiatan Rapat Koordinasi Memasuki Masa Tenang Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Ruang Pertemuan KPU Kabupaten Belitung, Sabtu (11/2/24). Foto: Humas Bawaslu Belitung

 

Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung — Menghadiri Rapat Koordinasi Memasuki Masa Tenang Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Peserta Pemilu, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan Media tingkat Kabupaten Belitung dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Ketua & Anggota, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Belitung, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Belitung, LO DPD RI Prov. Babel tingkat Kabupaten Belitung, perwakilan Tim Pemenangan Daerah Capres dan Cawapres tingkat Kabupaten Belitung, perwakilan OPD yang terundang, dan perwakilan Media Cetak dan Media Online se-Kabupaten Belitung.

Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menyampaikan hasil Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Belitung, yang pada pokoknya penertiban APK secara mandiri oleh Peserta Pemilu, dan jika pada waktu yang telah ditetapkan, masih ditemukan APK yang tidak ditertibkan oleh Peserta Pemilu, maka tim gabungan akan melakukan penertiban. Selain itu, kendaraan bermotor yang digunakan terdapat stiker yang memuat unsur Kampanye, maka akan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran yang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Belitung. Lalu, masyarakat diberikan kesempatan kepada Peserta Pemilu untuk melakukan penertiban untuk APK yang terpasang pada tempat yang milik pribadi masyakarat.

Heikal juga menyampaikan terkait pengawasan kampanye di masa tenang, fokus pada tanggal postingan. Jika diposting sebelum tanggal 11 Feb 2024, maka tidak termasuk Kampanye, sedangkan jika postingan direpost di tanggal masa tenang, maka dijadikan sebagai dugaan pelanggaran masa tenang, karena postingan lama yang di repost di masa tenang, maka termasuk sebagai postingan baru.

Heikal juga menambahkan terkait fokus pengawasan yang di atur Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye bahwa pengawasan di media sosial tidak hanya pada akun resmi yang didaftarkan di KPU, tetapi juga terhadap akun yang tidak didaftarkan kepada KPU."Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani. Bagi perwakilan yang tidak hadir tadi dianggap telah menyetujui kesepatan itu," katanya.

Penulis: Humas Bawaslu Belitung

Editor: Humas Bawaslu Belitung