Lompat ke isi utama

Berita

JAWABAN PEMRAKARSA ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI – FRAKSI DPRD KABUPATEN BELITUNG

Tanjungpandan, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Rina Dardini menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-XIV yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung. Rabu, 10/02/2021

Hari ke tiga rapat Rapat Paripurna DPRD ke-XIV yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung, dengan agenda Jawaban pemrakarsa atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Belitung terhadap penyampaian raperda Kabupaten Belitung tentang penamaan jalan dan sarana umum oleh ketua Bapemperda.

Dihadiri Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Belitung, Setda Kabupaten Belitung, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta undangan terkait.

Jawaban atas pemrakarsa dibacakan oleh ketua pemrakarsa atas pandangan umum frksi – fraksi DPRD Kabupaten Belitung.

Mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung belum pernah menetapkan peraturan ttg pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum lainnya,

maka DPRD Kabupaten Belitung akan memberikan landasan dalam rangka peningkatan tertib administasi negara tata ruang dalam wilayah kabupaten belitung dengan peraturan daerah atau keputusan lainnya.

Dalam proses pemberian atau perubahan nama jalan, tetap memperhatikan usulan-usulan masyarakat setempat serta proses tersebut harus tetap memerhatikan adat istiadat kearipan lokal ataupun ciri khas daerah.

Kepada Masyarakat nantinya diharapkan tidak merasa dibebankan degan perubahan dokumen identitasnya.

Nantinya setelah raperda ini disetujui sebagai raperda inisiatif DPRD Kabupaten Belitung, raperda ini akan diproses lebih lanjut dengan tidak menyalahi aturan yang berlaku.  Setelah disahkan sebagai peraturan daerah, akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Penulis/Photo : Yola

Editor : Zainal M.

Tag
Tak Berkategori