Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Serentak 2024 Bawaslu Kabupaten Belitung Laksanakan Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Anggota Bawaslu Kabupaten Beserta Unsur Dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Yang Tergabung Dalam Sentra Gakkumdu

Belitung – Dengan mengusung tema “Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu” Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu  (Sentra Gakkumdu) yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Belitung, selasa-rabu (6-7/12/2022).

Hadir dalam kegiatan Anggota Bawaslu Yerri Larona dan Rina Dardini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Zainal Muttaqin beserta staf, unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Belitung yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri Larona dalam arahannya menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu ini terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Diupayakan dalam Tim Sentra Gakkumdu adalah sinergisitas ketiga lembaga tersebut serta mengedepankan pencegahan.

“Dalam pelaksanaan kampanye ada modernisasi metode dalam pelanggaran pemilu yaitu metode  “E-Money” sedangkan regulasi yang mengatur hal tersebut belum ada, oleh kerena itu Diupayakan dalam Tim Sentra Gakkumdu adalah sinergisitas ketiga lembaga tersebut serta mengedepankan pencegahan. “ kata Yerri.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Edi Purwanto yang juga tergabung dalam Sentra Gakkumdu menyampaikan kepada Tim Gakkumdu apabila ada tindak pidana pemilu, harus saling bersinergi.

Sementara itu dari Kejaksaan Wika Hawasara dalam arahannya menyamaikan terkait sinergitas yang dilakukan saat ini merupakan langkah yang sangat penting, sehingga dalam penanganan tindak pidana pemilu dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan Fasilitasi Senta Penegakan Hukum Terpadu dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Rina Dardini.

Dalam sambutannya Rina Dardini menyampaikan Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu terdapat kesamaan persepsi antar personil Sentra Gakkumdu nantinya.

Dalam Kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belitung menghadirkan 2 (dua) narasumber  yaitu Kasat Reskrim Edi Purwanto dan dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Belitung Erlina Setyowati Handayani.

Tag
Tak Berkategori