Kasek Bawaslu Babel Tegaskan Himbauan Jajaran Bawaslu Dilarang Mudik
|
Pangkalpinang, Babel.bawaslu.go.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Tentang Pembatasan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, jajaran Bawaslu di seluruh Provinsi Se-Indonesia dilarang melakukan perjalanan keluar daerah terkecuali memenuhi persyaratan sebagaimana tertera pada SE tersebut.
Hal ini dijelaskan Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Roy M. Siagian saat melaksanakan Apel Pagi melalui Video Conference dengan seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Babel, Rabu Pagi (20/05/2020).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa setiap pegawai atau pejabat wajib menunjukan Surat Tugas dari atasan, menunjukan hasil negatif Covid-19, menunjukan identitas diri, dan melaporkan rencana perjalanan.
“Kita adalah lembaga pemerintah yang harus ikut dan mendukung kebijakan pemerintah, maka beberapa kebijakan dari Ketua Bawaslu RI maupun SE dari Sekjen menjadi pesan penting untuk kita ikuti”, ajak Roy kepada jajarannya.
Dalam kesempatan itu dirinya juga
Mengapresiasi kepada Kabag, Kasubbag, dan rekan-rekan staf yang masih
memberikan kinerja walaupun di tengah pandemi dan bulan Ramadan.
“saya harap inovasi kerja jalan, ibadah tetap jalan, sebagai lembaga pemerintah, kita harus memberikan contoh dengan lingkungan sekitar, bahwa Bawaslu ikut mendukung percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah”, ucapnya.
“Mari kita taati semua kebijakan pemerintah melalui SE Ketua Bawaslu RI maupun SE Sekjen”, tutupnya.
Editor : Humas Bawaslu Babel