Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Belitung Gelar Apel Patroli Pengawasan
|
Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar Apel Pagi Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Senin (27/02/2023)
Kegiatan yang diikuti seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Belitung dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Tanjungpandan.
Turut hadir dalam apel patroli pengawasan kawal hak pilih ini, Ketua Bawaslu Belitung Heikal Fackar, Anggota Bawaslu Belitung Rina Dardini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Belitung Zainal Muttaqin, serta seluruh ASN dan Staf di lingkungan Bawaslu Belitung
Kegiatan apel ini merupakan tindaklanjut dari Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dimana Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di masing – masing kantor. Kegiatan patroli dilaksanakan minimal 2 (dua) kali setiap pekan.
Pembina Apel pada kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri Larona selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Belitung, Dalam arahannya Yerry mengatakan apel patroli pengawasan kawal hak pilih digelar secara serentak di lingkungan Bawaslu di seluruh Indonesia pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023.
Yerri juga mengajak seluruh peserta apel agar dapat secara bersama-sama melaksanakan langkah-langkah strategis pengawasan terhadap hak pilih secara maksimal. Khususnya pada tahapan pemilu yang sekarang sedang berjalan yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Lebih lanjut, Yerri menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara dengan fokus sasaran pada mayarakat yang rentan kerawanan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomosili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan orang yang telah meninggal dunia tapi masih tercatat dalam daftar pemilih “Dengan Secara langsung kita akan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan, berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih” ujar Yerri.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Belitung
Editor : Zainal Muttaqin, S.Sos