Lakukan Uji Petik : Bawaslu Belitung Sasar Pemilih Pemula
|
Tanjungpandan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belitung lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan uji petik dilaksanakan selama selama 3 hari, dari tanggal 20 s.d 22 Juni 2022 di lima Kecamatan yang ada di Tanjungpandan.
Ketua dan Anggota Bawaslu serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung turun langsung kelapangan guna melakukan pengawasan uji petik daftar pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2022.
Uji petik dilakukan di sekolah Menengah Atas/Sedejarat untuk mendapatkan data siswa yang sudah berusia 17 tahun per Juni 2022.
Teknis mendapatkan data siswa, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Belitung, telah bersurat kepada Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung, untuk menerusakan surat permintaan data ke sekolah.
Sehingga pada saat dilakukan uji petik, pihak sekolah sudah menyiapkan data yang dimaksud.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona menjelaskan bahwa “Uji petik dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan Bawaslu terkait pelaksanaan kegiatan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU sebagai program pemutakhiran data pemilih”, Pungkasnya.
Yerri Larona melanjutkan bahwa dengan uji petik diharapkan ada data pembanding terhadap hasil pemutakhiran data KPU Kabupaten Belitung, khususnya pada data pemilih pemula.
Hasil Uji Petik oleh Bawaslu kemudian akan disandingkan dengan data DPB yang ada di KPU Kabupaten Belitung.
Apabila ada data yang belum masuk dalam DPB maka Bawaslu Kabupaten Belitung meminta kepada KPU Kabupaten Belitung untuk memasukkan dan memperbaiki data DPB tersebut.
Nantinya dengan adanya data pembanding hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Belitung dapat lebih akurat dalam memberikan masukan ataupun saran terkait pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten Belitung.