Pemilih Disabilitas Mempunyai Hak Pilih Yang Sama Dengan Pemilih Lainnya
|
Tanjungpandan - Rabu, 08/06/2024 Bawaslu Kabupaten Belitung laksanakan Kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas.
Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung bersama KPU Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini merupakan turunan kegiatan dari apa yang telah dicanangkan oleh Bawaslu RI, dan menjadi rencana kerja Bawaslu Kabupaten Belitung.
Heikal Fackar, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung, Ketua KPU Belitung dan Seluruh Anggota serta Staf Sekretariat KPU.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bahan sharing Data Pemilih Disabilitas yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU, agar pemilih disabilitas dapat terakomodir hak pilihnya”, Ujar Heikal.
Lebih lanjut , Heikal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan turunan kegiatan dari apa yang telah dicanangkan oleh Bawaslu RI, namun pada penerapannya di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki inovasi masing-masing dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Bawaslu Kabupaten Belitung berkoordinasi dengan KPU belitung untuk memastikan apakah penyandang disabilitas di Kabupaten Belitung sudah memiliki pengetahuan yang cukup tentang kepemiluan.
Karena jika dirasa belum maka dapat diberikan sosialisasi terkait kepemiluan dengan catatan tidak melampaui batas wewenang Bawaslu selaku pengawas pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pemilih Disabilitas diperlakukan sama dengan Pemilih lainnya dengan tetap memastikan bahwa dalam pembuatan TPS tetap memperhatikan keamanan Pemilih Disabilitas.
Sebagai contoh misalnya pada TPS tidak diperbolehkan memakai tangga karena dikhawatirkan mempersulit Pemilih Disabilitas yang menggunakan kursi roda.
Secara teknis pemilih disabilitas sudah terkoordinir oleh KPU namun tetap menunggu PKPU terbaru terkait pemilih disabilitas untuk Pemilu 2024.
Fokus Bawaslu Kabupaten Belitung terhadap partisipasi penyandang disabilitas ini diharapkan dapat meramaikan dan meningkatkan partisipasi Pemilih pada pesta demokrasi nantinya.
Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Penulis : Humas Bawaslu Belitung