Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Belitung 2020
|
Tanjungpandan, - 27/08/2020 Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Hadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Belitung Tahun 2020.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, yang di pimpin langsung oleh Bapak Sahani Saleh selaku Bupati Belitung.
Yerri Larona selaku anggota Bawaslu Kab. Belitung turut menghadiri kegiatan tersebut, tak hanya Bawaslu, KPU dan TNI Polri juga hadir dalam rapat Persiapan Pilkades Serentak Kab. Belitung Tahun 2020.
Rapat yang dberlangsung di ruang rapat Pemerintah Daerah Kab. Belitung tersebut dihadiri oleh seluruh calon kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades, adapun jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades yaitu berjumlah 15 Desa di Kabupaten Belitung antara lain, Desa Aik Saga Kecamatan Tanjungpandan, Desa Kacang Butor Kecamatan Badau, Desa Keciput Kecamatan Sijuk, Desa Membalong, Mentigi, Lassar, Kembiri, Gunung Riting, Simpang rusak, Tanjung Rusa dan Bantan di Kecamatan Membalong. Sedangkan di Kecamatan Selat Nasik ada Desa Selat Nasik, Gual, Petaling dan Desa Pulau Gersik.
Dalam rapat tersebut, yang merupakan inti dari surat yang ditujukan kepada Bupati yang menyatakan meminta untuk menunda Pilkades serentak hingga selesainya pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, pemerintahan daerah Kabuapten Belitung melalui bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Belitung mengadakan rapat Terkait Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Belitung tahun 2020.
Pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Belitung sebelumnya sudah direncanakan pada tanggal 28 Juni 2020 dan terjadi pergeseran pelaksanaan menjadi hari minggu tanggal 30 Agustus 2020.
Pelaksaan pemilihan kepala desa yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2020 di tunda hal itu menyusul adanya surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang meminta untuk pelaksanaan Pilkades di seluruh Indonesia ditunda terlebih dahulu.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 141/4528/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW), dalam surat tersebut diterangkan, pada poin pertama, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan pada bulan desember merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk pemerintahaan ditingkat provinsi maupun daerah.
Lalu di poin selanjutnya dikatakan, berdasarkan Undang-undang No. 23/2014 tentang pemerintah daerah pasal 67 huruf f menjelaskan kepala daerah memiliki kewajiban harus melaksanakan program strategis nasional.
Dan peraturan pemerintah no. 47/2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 6/2014 tentang desa, pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam terjadi penundaan pelaksanaan pilkades, kades yang habis masa jabatannya diberhentikan dan Kepala daerah mengangkat pejabat kepala desa (Pj).
Berdasarkan kesepakatan dari seluruh peserta rapat, untuk tanggal pelaksanaan Pilkades di sepakati pada hari Minggu tanggal 20 Desember tahun 2020.
"Dengan situasi & kondisi apapun, kita akan tetap melaksanakan Pilkades serentak tgl 20 desember 2020" ujar Bupati Belitung.
Penulis/foto : Syahwiyadi / Yola
Editor : Zainal Muttaqin