Penyandang Disabilitas Bisa Awasi Pemilu?
|
Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung — Menggelar Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tanjungpandan, Kamis (25/01/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung beserta jajaran, Kepala SLB Negeri Tanjungpandan beserta dewan guru dan siswa/siswi SLB Negeri Tanjungpandan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini. “Tujuan dari kegiatan ini agar Pemilih Penyandang Disabilitas mendapatkan informasi yang cukup terkait kepemiluan, dan terjamin suaranya dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024."
Heikal menambahkan bahwa Bawaslu juga mengharap partisipasi siswa/siswi SLB untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.
"Silahkan laporkan juga apabila adik-adik siswa/siswi pemilih penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan diskriminatif dari petugas KPPS baik berupa lisan atau tindakan. Karena sejatinya adik-adik juga memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih," pungkasnya.
Dalam penyampaian sambutannya Rahma Duniati, S.Pd. selaku Kepala SLB Negeri Tanjungpandan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kab. Belitung karena berkenan melaksanakan sosialisasi kepemiluan di SLB Negeri Tanjungpandan.
"Sosialisasi kepemiluan ini sangatlah penting bagi siswa/siswi kami karena sangat minim dalam mendapatkan informasi terkait Pemilu 2024," tambahnya.
Iapun juga mengimbau kepada siswa/siswinya yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Penulis: Humas Bawaslu Belitung
Editor: Humas Bawaslu Belitung