Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Kelembagaan, Bawaslu Belitung Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses

91

Anggota Bawaslu Provinsi dan Jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Belitung pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung pada hari Selasa, 11 November 2025. Foto: N Abdissalam

TANJUNG PANDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung pada hari Selasa, 11 November 2025.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung beserta jajaran sekretariat. Turut hadir pula Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri, dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yaumil Ikrom.

Dalam sambutannya, Davitri selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi, menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan yang berkelanjutan, meskipun tahapan pemilihan telah usai.

"Penguatan materi kelembagaan pada sengketa proses ini ibarat kita sebelum terbang menggunakan pesawat. Kita selalu mendengar pramugari menyampaikan terkait dengan tata cara menggunakan alat keselamatan selama penerbangan," ujar Davitri.

Ia melanjutkan, "Begitu pula dengan sengketa proses. Walaupun tahapan telah lewat, namun penguatan kelembagaan dan teknis pada sengketa proses harus tetap berjalan walaupun tidak pada masa tahapan."

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Belitung, Heikal Fackar, memaparkan evaluasi dan rekapitulasi penanganan sengketa selama Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Heikal menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penyelesaian sengketa pada Pemilihan 2024 yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu.

"Hal ini dikarenakan dokumen [permohonan] yang belum lengkap dan pemohon tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan, tepatnya pada tahapan pencalonan," jelas Heikal.

Selain itu, Heikal juga menjabarkan beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian sengketa, di antaranya:

Keterbatasan pemahaman hukum oleh peserta pemilihan.

Dinamika politik yang berpotensi menimbulkan konflik.

Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penyelesaian sengketa.

Persepsi publik terhadap netralitas lembaga pengawas.

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan pemaparan lain terkait teknis penyelesaian sengketa proses yang telah dilaksanakan, sebagai bahan evaluasi untuk pengawasan ke depan.

Penulis: N Abdissalam

Editor: Heikal Fackar