Peserta Pemilu Se-Kabupaten Belitung Teken Kesepakatan Masa Tenang
|
Tanjungpandan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung — Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau Peserta Pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) terhitung semenjak tanggal 11 Februari 2024.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tahapan kampanye selama 75 hari akan berakhir tanggal 10 Februari 2024. Bawaslu Belitung secara resmi telah menandatangani kesepakatan bersama menjelang masa tenang Pemilu 2024.
"Maka dari itu mulai pukul 24.01 WIB tengah malam nanti atau tanggal 11 Februari 2024 tidak ada lagi kegiatan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar pada Sabtu (10/2/2024).
Aris menjelaskan terdapat 10 poin yang disepakati dalam rapat yang berlangsung di Hotel Grand Hatika.
Diantaranya, telah disepakati masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni dimulai pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu atau sebutan lainnya yang ditunjuk oleh peserta pemilu, tidak akan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Kemudian, pelaksana atau tim kampanye pemilu atau sebutan lainnya bersedia menurunkan, menertibkan, membersihkan secara mandiri segala macam bentuk alat peraga kampanye yang telah terpasang paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
"Apabila sampai batas waktu tersebut tidak diturunkan, maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan dan atau masyarakat yang tempatnya dijadikan sebagai tempat pemasangan APK," ujarnya.
Selain itu, khusus kendaraan yang telah ditempelkan stiker dan atau sebutan lainnya yang mengandung unsur kampanye, tidak digunakan setelah masa kampanye berlangsung. Pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu atau sebutan lainnya tidak memposting gambar atau video yang mengandung unsur kampanye di media sosial.
"Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani. Bagi perwakilan yang tidak hadir tadi dianggap telah menyetujui kesepatan itu," katanya.
Penulis: Humas Bawaslu Belitung
Editor: Humas Bawaslu Belitung