Resmi!!! Peserta SKPP Daring Bawaslu Babel Diumumkan Lulus
|
Pangkalpinang, Babel.bawaslu.go.id — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 76 orang Peserta SKPP Daring Bawaslu di Babel. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 028/SKPP/K.BAWASLU-BB/HK.01.01/IV/2020 pada tanggal 30 April lalu dan diumumkan penetapannya secara resmi pada Jumat (01/05/2020).
Komposisi 76 peserta terdiri dari 48 laki-laki dan 28 orang perempuan.
Kelulusan
administrasi ini ditentukan berdasarkan kualifikasi umur, latar
belakang peserta hingga motivasi mengikuti SKPP Daring.
dari 91 total
seluruh jumlah pendaftar sudah kita seleksi lagi berdasarkan syarat dan
ketentuan peserta, hasilnya ada sekitar 15 orang yang tidak memenuhi
syarat”, kata Andi Anggota Bawaslu Babel.
Lebih lanjut Andi menjelaskan seluruh peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan proses pembelajaran secara virtual melalui audio visual dengan mengutamakan 10 materi pilihan yang berkaitan dengan pengawasan pemilu,
“materi sdh disiapkan berupa audio visual seperti materi tentang pemilu dan pemilukada, regulasi pemilu dan pemilukada, kerawanan pemilu, pengawasan pemilu dan pemilukada, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu hingga nanti ada evaluiasi diakhir materi”, jelas Andi.
Peserta yang dinyatakan lulus ini berhak untuk mengikuti pembukaan SKPP Daring melalui Video Conference pada aplikasi yang disiapkan oleh tim panitia Bawaslu Babel, setelah itu pada tanggal 5 Mei 2020 mendatang seluruh peserta dapat mengikuti proses pembelajaran melalui video narasumber yang telah disiapkan oleh Bawaslu.
Diakhir proses pembelajaran akan ada ujian daring, dimana seluruh peserta SKPP yang dinyatakan lulus pembelajaran audio visual dan mengikuti diskusi daring dapat mengikuti ujian akhir daring melalui sistem yang dikembangkan oleh Bawaslu RI.
Editor : Humas Bawaslu Babel