Resmi Terbentuk, Sentra Gakkumdu Provinsi Babel Siap Dampingi Sentra Gakkumdu di 4 Kabupaten dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan 2020
|
Pangkalpinang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi terbentuk. Hal ini menindaklanjuti Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0360/K.Bawaslu/PM.06.00/VI/2020, yang salah satu isinya menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi yang tidak melaksanakan Pemilihan dan belum terbentuk Sentra Gakkumdu, untuk segera membentuk Sentra Gakkumdu Provinsi.
“Ini berkaitan dengan tugas Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana Pemilihan 2020, apabila terjadi dugaan tindak pidana Pemilihan pada kabupaten/ kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan, maka penanganannya diambil alih oleh Bawaslu Provinsi,” jelas Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Babel, Jafri pada saat Rapat Dalam Kantor bersama Penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi, bertempat di ruang rapat Bawaslu Babel, Selasa (30/06/2020).
Pembentukan Sentra Gakkumdu ini juga untuk menjalankan tugas supervisi dan pembinaan terhadap Sentra Gakkumdu di 4 kabupaten se-Babel yang akan melaksanakan Pilkada, yang mana menurutnya terdapat dua tahapan yang berpotensi terjadi tindak pidana Pemilihan, yakni tahapan PPDP dan tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan.
“Untuk tahapan PPDP di 4 Kabupaten, sedangkan tahapan verifikasi faktual hanya ada di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Kasi Tindak Pidana KAMNEGTIBU dan TPUL pada Aspidum Kejati Babel, Erni Yusnita menyambut baik atas terbentuknya Sentra Gakkumdu Provinsi, dan siap bekerjasama dengan unsur Sentra Gakkumdu lainnya.
“Kami siap membantu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pilkada di 4 Kabupaten. Dalam pelaksanaan ini tentu kita perlu kesiapan dan kebersamaan untuk sama-sama mengawasi dari tahapan awal hingga akhir pelaksanaan Pilkada 2020 nantinya,” ujarnya.
Kompol S. Sophian, Kanit 1 Subdit 1 DIT RESKRIMUM Polda Babel mengatakan, dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu Provinsi ini tentunya akan mempermudah koordinasi di 3 institusi dalam mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan berkeadilan.
Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel, Firman TB. Pardede berharap, kedepannya pola hubungan antar-semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tidak harus tatap muka, “tetapi bisa kita lakukan dengan daring tergantung dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Babel,” ujarnya.
Penulis : Abdul Fakih
Foto : Musri Agustian
Editor : Humas Bawaslu Babel