Lompat ke isi utama

Berita

Rina Dardini “Pengawas Pemilu diposisikan sebagai pihak yang netral di sidang MK"

TANJUNGPANDAN, BAWASLU KABUPATEN BELITUNG – Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung RINA DARDINI menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa dan Sengketa Acara Cepat bagi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bangka Tengah via daring/online di Ruang Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Sabtu (8/8/2020).

RINA DARDINI yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Belitung, dalam materinya menjelaskan tentang Peran Pengawas Pemilu Dalam Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada intinya beliau menyampaikan tentang apa saja hal yang perlu disiapkan oleh Pengawas Pemilu termasuk dokumen pendukungnya, serta beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun keterangan tertulis bagi Bawaslu dalam sidang sengketa perselisihan hasil suara Pilkada, mengingat Bawaslu Kabupaten Belitung pernah diminta untuk memberikan keterangan tertulis dan lisan dalam acara sidang penyelesaian sengketa perselisihan hasil suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018 yang lalu di Mahkamah Konstitusi.

Dari pengalaman Bawaslu Kabupaten Belitung tersebut, beliau menyampaikan bahwa posisi Pengawas Pemilu dalam sengketa perselisihan hasil suara menjadi salah satu pertimbangan Hakim MK untuk memutuskan suatu perkara. Karena, para pihak yang bersengketa di MK mempunyai kepentingan yang tidak sama dalam menyampaikan argumentasi hukumnya.

“Pengawas Pemilu diposisikan sebagai pihak yang netral di sidang MK. Karena, dari sisi Pemohon/Penggugat akan meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU, dari sisi Termohon (KPU) akan melakukan pembelaan, sama halnya dengan pihak terkait (pasangan calon yang digugat). Sedangkan Pengawas Pemilu sebagai pihak lain, memberikan keterangan berdasarkan dari segi aspek pengawasan sebagaimana yang termuat dalam dokumen hasil pengawasan. Oleh karena itu, menajdi suatu kewajaran jika MK akan membandingkan dengan dokumen Pengawas Pemilu, apabila tidak ada kesesuaian antara argumentasi/dokumen Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait”, ujar RINA DARDINI.

Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta agar fokus mengawasi proses Pemilihan serta didokumentasikan dengan baik seluruh proses pengawasan dan membantu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kelengkapan bukti administrasi berkaitan dengan proses pengawasan Pemilihan, khususya berkaitan dengan pokok permohonan.

“Sebagai langkah persiapan, agar buat strategi pengawasan, petakan potensi pelanggaran, serta teliti dalam bekerja, dan tertib dalam menyimpan arsip berkaitan dengan dokumen pengawasan, termasuk arsip himbauan, karena itu bisa dijadikan sebagai bukti pencegahan. Nantinya semua dokumen dari masing-masing divisi akan saling terintegrasi”, jelasnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa dan Sengketa Acara Cepat bagi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Bangka Tengah ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dimulai dari tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan 9 Agustus 2020 bertempat di Hotel Santika Koba, Bangka Tengah.

Penulis : A. Fikri Maulidi

Tag
Tak Berkategori