Lompat ke isi utama

Berita

Sambut Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Belitung Pacu Kualitas Layanan Informasi

232

Suasana rapat pengisian jawaban Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 di ruang Rapat Bawaslu Kab. Belitung, Kamis(09/07/26). Foto: Nurtan A

TANJUNG PANDAN – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan rapat intensif guna membahas tindak lanjut Surat dari Bawaslu RI Nomor B-153/HM.00.00/K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026. Pertemuan ini secara khusus mengagendakan persiapan serta strategi pengisian jawaban Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Belitung, Ayu Vitrian Ningsi, serta diikuti oleh seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, dalam arahannya menyampaikan bahwa Monev KIP yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini merupakan momentum penting untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang disajikan oleh lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten.

"Surat instruksi dari Bawaslu RI ini harus kita respons dengan cepat dan cermat. Pengisian jawaban instrumen Monev KIP yang dilaksanakan oleh pusat ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan wujud nyata komitmen Bawaslu Belitung dalam menyelenggarakan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan tepercaya bagi masyarakat," tegas Rezeki Aris Munazar.

Sementara itu, PPID Bawaslu Kabupaten Belitung, Ayu Vitrian Ningsi, memimpin jalannya teknis pembahasan pengisian instrumen jawaban. Ia menekankan bahwa seluruh pengisian data dan jawaban dalam Monev KIP Tahun 2026 wajib mempedomani petunjuk teknis serta standar operasional yang telah digariskan oleh Bawaslu RI selaku pihak penyelenggara evaluasi.

"Kita akan menyisir satu per satu indikator penilaian, mulai dari aspek pengadaan informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga pengelolaan dokumentasi digital. Sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI, validitas data pendukung dan ketepatan narasi jawaban menjadi kunci utama agar kualifikasi keterbukaan informasi kita tetap terjaga dengan baik dalam penilaian nasional ini," jelas Ayu Vitrian Ningsi.

Melalui rapat pembahasan ini, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung diharapkan dapat segera merampungkan kompilasi dokumen data dukung yang diperlukan. Sinergi antardivisi di lingkungan sekretariat akan terus diperkuat guna memastikan seluruh tahapan monitoring dan evaluasi KIP oleh Bawaslu RI tahun ini berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal.

Penulis: Nurtan A

Editor: Rezeki A.M