Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kabupaten Belitung Bahas Potensi Dugaan Pelanggaran Pada Tahapan Pemilihan

7

Suasana Kegiatan Rapat pembahas potensi dugaan pelanggaran pidana pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Belitung, Rabu(10/07/24). Foto: Ahmad FIkri Maulidi

Tanjungpandan-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Belitung membahas potensi dugaan pelanggaran pidana pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu(10/07/24).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Gakumdu Kabupaten Belitung yang terdiri dari Bawaslu, Kejari, dan Polres Belitung, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Belitung.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar menyampaikan harapan yang diinginkan dari dibentuknya Gakkumdu pada tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024. ”Saya berharap kita dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan menguatkan peran dan fungsi Sentra Gakkumdu. Sehingga kita dapat memetakan kerawanan pidana pemilihan," ujarnya.

Dalam rapat ini juga dibahas rencana kegiatan Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Serentak 2024.

Penulis: Muhamad Yusuf

Editor: Heikal Fackar