Sosialisasi Persiapan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024
|
KPU Kabupaten Belitung melakukan kegiatan sosialisasi persiapan Verifikasi Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Adapun dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Belitung tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Belitung, Kepala Kesbangpol Kabupaten Belitung serta 16 Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, S.H. menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran terkait dengan persiapan verifikasi pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024, agar dapat berjalan lebih baik daripada pelaksanaan tahun 2017, yang mana pada saat tersbut, banyak partai politik yang baru mengajukan berkas-berkasnya diakhir masa pendaftaran. Oleh karena itu, Soni berharap agar Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 agar dapat menyampaikan berkas-berkas pendaftarannya diawal-awal pendaftaran, guna memberikan waktu jika terjadi kekurangan di dalam berkas yang diajukan.
Herry Nurjaya, selaku anggota KPU Kabupaten Belitung yang membidangi divisi hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang kemungkinan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022, tetap mengacu kepada aturan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Namun terkait dengan mekanisme pelaksanaannya, tentu akan menunggu Peraturan yang dibuat dari KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu, Herry berharap agar calon partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dapat terlebih dahulu menyiapkan berkas-berkas dasar pendaftaran nantinya, seperti KTP/Surat Keterangan lain dan KTA Anggota partainya guna mempermudah masa pendaftaran nantinya. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut, Heikal Fackar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Belitung dalam mempersiapan tahapan pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Karena berkaca dari tahun 2017, banyak calon partai politik yang baru memberikan berkas-berkasnya diujung masa pendafataran dan juga masih banyak KTP yang belum elektronik. Oleh karena itu, Heikal berharap agar ini dapat menjadi catatan bagi calon partai politik peserta Pemilu tahun 2024, agar dapat memberikan data-data yang sesuai dengan ketetapan dan aturan yang ditetapkan nantinya.
Foto/Penulis : Amir/Syahwiyadi