Tahapan Pemilihan 2020 Ditunda, Jafri: Pengawas Pemilihan Tidak Dapat Menolak Laporan
|
Pangkalpinang–Sebagai langkah strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi yang sedang berlangsung dengan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi terkini penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bawaslu Babel meminta kepada jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa walaupun tahapan Pemilihan 2020 ditunda, namun Pengawas Pemilihan menjamin laporan dugaan pelanggaran pemilihan tetap akan ditindaklanjuti dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi.
“Acuan terkait penanganan pelanggaran masih menggunakan Perbawaslu 14
Tahun 2017. Bawaslu wajib mensosialisasikan terkait nomor kontak atau
email yang digunakan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan
kepada masyarakat melalui media informasi dan komunikasi,
karena pada prinsipnya Pengawas Pemilihan tidak dapat menolak laporan,”
ujar Anggota dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri pada saat memimpin rapat
melalui Video Conference (Vidcon), bertempat di ruang rapat Bawaslu
Babel, Selasa (14/04/2020).
Jafri menambahkan, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diharapkan dapat melaporkan setiap perkembangan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Provinsi.
Selain itu, dalam arahannya Jafri juga menyinggung soal aksi sosial yang dilakukan oleh bakal calon di tengah pandemi Covid-19 atas dasar kemanusiaan. Jafri meminta kepada jajaran Pengawas Pemilihan di 4 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada supaya tetap melakukan pengawasan melekat dengan memantau gerak gerik bakal calon.
“Tetap harus menjadi pengawasan terkait gerak gerik bakal calon tersebut meskipun belum pasti mereka jadi calon atau tidak nantinya. Terkait mutasi pejabat yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016, juga harus tetap diawasi, jangan sampai ada kepala daerah yang melakukan mutasi diam-diam dengan memanfaatkan kondisi saat ini. Kita tetap berpegang teguh pada SE yang sebelumnya, karena memang belum ada perubahan,” imbuhnya.
Penulis : Abdul Fakih
Foto : Musri Agustian
Editor : Humas Bawaslu Babel