Tiga Kecamatan Tak Capai Kuota, Bawaslu Belitung Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
|
Belitung – 3 (Tiga) kecamatan di antara 5 (lima) kecamatan yang tersebar di Kabupaten Belitung tidak capai kuota dalam perekrutan calon Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung pertanggal 21 September sampai 27 September 2022 belum lama ini.
Ketiga kecamatan itu masing-masing Kecamatan Badau, Kecamatan Membalong, dan Kecamatan Selat Nasik. Berdasarkan kuota yang diatur dalam juknis Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. Sedang 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungpandan dan Kecamatan Sijuk sudah memenuhi kuota.
Itu sebabnya, Bawaslu Kabupaten Belitung kembali melakukan perpanjangan pendaftaran khusus untuk tiga kecamatan itu. “Iya, kita buka kembali perpanjangan pendaftaran di tiga kecamatan yang tidak memenuhi kuota. Penerimaan berkas masa perpanjangan mulai tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022,” kata Heikal Fackar Ketua Bawaslu Belitung Divisi SDM,Organisasi, Data, dan Informasi yang juga ketua Pokja Perekrutan Panwascam Kabupaten Belitung.
Dia menambahkan, penerimaan pendaftaran akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai 17:00 WIB, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung. “Jadi, bagi warga di tiga kecamatan ini, yang ingin melakukan mendaftaran bisa langsung memasukan berkas pendaftaran di Sekretariat Bawaslu Belitung. Mari sama-sama kita mengawasi pesta demokrasi pemilu serentak 2024 mendatang,” ajaknya.
Dirinya berharap, dalam waktu lima hari perpajangan yang telah disediakan bisa terpenuhi kuota yang diperlukan. “Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Bawaslu Belitung atau download di website:https://belitungkab.bawaslubelitung.go.id/rekrutmen-panwascam/ Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap, tiga rangkap, satu rangkap asli dan dua rangkap fotocopy,” jelasnya.
Kelengkapan persyaratan :
- Surat Lamaran;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan.
Sumber : Humas Bawaslu Belitung