TINGKATKAN SINERGITAS DAN KOORDINASI PENGAWASAN DATA PEMILIH, BAWASLU KABUPATEN BELITUNG MELAKUKAN AUDIENSI DENGAN DISDUKCAPIL BELITUNG. ROBBERT: JUMLAH KURSI DPRD BISA BERTAMBAH SEIRING BERTAMBAHNYA JUMLAH PENDUDUK.
|
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar didampingi Yerri Larona dan Rina Dardini selaku Anggota, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung Robbert Harison didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid.) Pendaftaran Penduduk, Kabid. Pengelolaan Informasi Adminsitrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) dan Administrator Data Base (ADB).
Tak lupa selama proses kegiatan berlangsung seluruh yang hadir dalam ruangan selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (CoVID-19).
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, selain untuk menguatkan sinergitas antara Bawaslu Kabupaten Belitung dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung, juga membahas berkaitan dengan data kependudukan untuk kepentingan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Diketahui bahwa Komisi II DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak akan digelar di tahun yang sama pada tahun 2024.
Dalam rangka persiapan menuju Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU berdasarkan amanat UU Pemilu melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, 17, 20, 202 dan 204 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, dalam hal ini tugas dan fungsi Bawaslu beserta jajaran pun untuk secara bersamaan melakukan pengawasan terhadap proses kegiatan tersebut.
"perlu kami sampaikan bahwa tahun ini memang tidak ada pergelaran Pilkada di Kabupaten Belitung karena Pemilu dan Pilkada akan diselenggarakan serentak di tahun 2024, namun Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU saat ini", kata Heikal dalam sambutannya.
"kami ucapkan terimakasih kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung dan menyambut baik komitmen dalam upaya menyukseskan Pemilu maupun Pilkada di wilayah Kabupaten Belitung selama ini", tambah Heikal.
Rina Dardini selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung menambahkan bahwa Dinas Dukcapil merupakan mitra strategis bagi penyelenggara pemilu, khususnya berkaitan dengan data pemilih. Ia berharap agar dapat terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung, agar terjadi sinkronisasi antara data pengawasan Bawaslu Kabupaten Belitung dengan data Dinas Dukcapil Kabupaten Belitung.
"Dinas Dukcapil merupakan mitra strategis penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Karena, Dinas Dukcapil sebagai induk data kependudukan yang mana (data-nya) digunakan sebagai data awal dalam (tahapan) verifikasi dan validasi data pemilih dan semoga kedepan koordinasi dan komunikasi kita tetap terjaga seperti pemilu dan pilkada yang dilakukan sebelumnya", ujar Rina Dardini.
Selanjutnya, Yerri Larona selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung mempertanyakan tentang hak akses data kependudukan, status aplikasi digital yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung berkaitan dengan data kependudukan serta status warga atau masyarakat yang tidak melakukan pembaharuan terhadap data identitas pribadi.
Yerri menambahkan bahwa sering terjadi ketidak-sinkronan antara data lapangan pada saat verifikasi faktual dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diterima oleh KPU, seperti data penduduk meninggal dunia dan data domisili penduduk.
"pada dasarnya pengawas harus tau data, karena kalau pengawas tidak pegang data bagaimana mau mengawasi. lalu, mungkin untuk hak akses sudah terjawab yaitu (perjanjian kerja sama dengan) Mendagri, kemudian bagaimana tentang status data (dalam aplikasi) yang dikembangkan oleh Pemkab Belitung dan telah di-lauching tersebut? Disitu (aplikasi) terdapat salah satu layanan untuk mengakses data penduduk?", tanya Yerri
Menanggapi hal tersebut, Robbert Harison selaku Kepala Dinas Pendudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung menyampaikan, bahwa untuk data kependudukan, Disdukcapil dapat memberikan hak akses untuk instansi yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk hak akses. Sedangkan, data yang terdapat dalam aplikasi yang dikembangkan oleh Pemkab Belitung merupakan data base internal Pemkab Belitung untuk pelayanan di Desa bukan mengakses data Dinas Dukcapil. Dengan demikian, mandatory untuk data kependudukan dan pencatatan sipil secara legal melekat pada Disdukcapil.
"Untuk Bawaslu, pengajuan hak akses Data Kependudukan harus dilaksanakan pada tingkat pusat antara Bawaslu Republik Indonesia dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, untuk ditingkat pemerintah daerah, kerjasama antara Bawaslu dan Disdukcapil Kabupaten Belitung dapat melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan yang dimiliki oleh Bawaslu", kata Robbert.
Robbert juga menghimbau agar dapat membantu Dinas Dukcapil untuk mendorong masyarakat dalam hal melakukan pengurusan data administrasi kependudukan. Disamping untuk mendapatkan data riil kependudukan masyarakat Belitung, juga untuk memudahkan masyarakat dalam urusan pelayanan kesehatan, penanganan gangguan Kamtibmas, dan kepentingan strategi politik pada Wilayah Kabupaten Belitung, serta peningkatan kontibusi daerah.
"kami menghimbau kepada masyarakat agar secara aktif mengurus administrasi kependudukan. Disdukcapil sifatnya pasif, person-nya langsung (aktif) yang mengajukan (pendaftaran). Manfaatnya (bagi masyarakat) untuk memudahkankan pelayanan kesehatan, uang duka, serta penyelesaian urusan Kamtibmas. Kepada warga yang sudah bertahun-tahun tinggal atau menetap di Belitung, khususnya yang bekerja di wilayah Kabupaten Belitung pada instansi formal maupun informal, namun secara adminstrasi masih berdomisili di wilayah lain agar segera didorong untuk melakukan perubahan adminisrasi kependudukan, karena hal tersebut berkaitan dengan kontribusi daerah", ujar Robbert.
"kami pastikan bahwa pelayanan pengurusan administrasi kependudukan, gratis!", sambungnya.
"jumlah kursi DPRD bisa bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk", tambah Robbert.
Sebagai penutup, Bawaslu Kabupaten Belitung membenarkan bahwa data kependudukan berpengaruh pada kondisi politik di suatu daerah. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Belitung pernah melakukan audiensi kepada DPRD Kabupaten Belitung. Hal yang sama disebutkan bahwa bertambahnya jumlah penduduk berpengaruh pada penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Belitung, jika jumlah penduduk telah mencapai jumlah ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Penulis/Photo : A. Fikri M
Editor: Zainal M