Lompat ke isi utama

Berita

Vicon Bawaslu : Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020

TANJUNGPANDAN, BAWASLU KABUPATEN BELITUNG – Dalam rangka persiapan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Koordinasi secara daring/online melalui Video Conference bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (5/8/2020).

Rapat koordinasi hadiri oleh Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Babel dengan peserta yang terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel. Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan dari Bawaslu RI Reki Putera Jaya selaku Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan ini.

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini pada intinya untuk menyamakan persepsi terhadap teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2020 sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM jajaran Pengawas Pemilu serta sebagai langkah antisipasi/persiapan apabila nantinya terdapat Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon yang mengajukan keberatan kepada Bawaslu terhadap Keputusan dan/atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh  KPU pada Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Kep. Babel .

“Diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dalam rangka langkah persiapan apabila nanti terjadi gugatan sengketa baik antarpeserta pemilihan maupun antara peserta dengan KPU. Ini merupakan kewajiban kita bersama sebagai Pengawas Pemilu dalam rangka mengakomodir serta menegakkan keadilan Pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada saat ini melaksanakan Pilkada”, ujar Ketua Bawaslu Prov. Babel Edi Irawan dalam sambutannya. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan materi serta tanya jawab dan diskusi. Materi pertama disampaikan oleh Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Reki Putera Jaya tentang Penerimaan Permohonan dan Registrasi, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov. Babel Firman TB Pardede tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Terbuka dan Tertutup dan terakhir materi dari Kabag. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov. Babel Yaumil Ikrom tentang Putusan dan Tindak Lanjut Putusan Sengketa Pemilihan.

Penulis : A. Fikri Maulidi

Tag
Tak Berkategori