Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belitung Cegah Kegandan Daftar Pemilih Domisili Luar Negeri

410

Foto bersama Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ke-IV, Senin (2/11/2026). Foto: Erwin O.S

Air Merbau — Bawaslu Kabupaten Belitung melaksanakan pengawasan langsung terhadap Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ke-IV, Senin (2/11/2026).

Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, Bawaslu Belitung memastikan bahwa pemilih yang memenuhi syarat—pemilih yang berdomisili di luar negeri—telah diverifikasi dokumen kependudukannya secara akurat, seperti yang dilakukan di Desa Air Mebau.

Selain itu, Bawaslu Belitung juga memastikan pemilih dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia telah melalui verifikasi dokumen akta kematian yang sesuai, sehingga dapat dikeluarkan dari daftar pemilih berkelanjutan pada Triwulan IV Tahun 2026.

Pengawasan Coktas PDPB ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, S.H., didampingi oleh jajaran staf sekretariat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Belitung, Heri Wibowo, S.Farm., beserta jajarannya.

Rezeki Aris menyampaikan bahwa pengawasan Coktas pada Selasa (3/11) yang dilaksanakan di tiga desa di Kecamatan Tanjungpandan ini merupakan agenda kedua. Kegiatan pengawasan akan dilanjutkan pada tanggal 5 November 2026, sesuai dengan jadwal undangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Belitung.

Penulis: Okta Y

Editor: Rezeki A.M